“ANGGARAN RUMAH TANGGA”
DENPASAR SKATEBOARDER COMMUNITY
BAB I
KELEMBAGAAN ANGGOTA
Pasal 1
“KEANGGOTAAN”
- Anggota Biasa adalah klub-klub (Skate Point) skateboard yang secara sukarela bergabung dalam organisasi DSC.
- Anggota Kehormatan adalah pribadi-pribadi yang dipandang dapat memberikan jasa dan partisipasi aktifnya dalam mengembangkan dan memajukan organisasi DSC.
- Prosedur dan syarat penerimaan anggota diatur/ditetapkan tersendiri dalam peraturan/keputusan pengurus.
Pasal 2
“HAK ANGGOTA”
- Bagi anggota biasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran, hak pembinaan, dan hak membela diri jika dikenakan disiplin oleh organisasi melalui forum Rapat Pengurus Pleno.
- Bagi anggota kehormatan mempunyai hak dipilih tetapi tidak mempunyai hak memilih ( tidak mempunyai hak suara ).
- Setiap anggota mempunyai fasilitas yang disediakan bagi anggota sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 3
“KEWAJIBAN ANGGOTA”
Anggota DSC berkewajiban :
- Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga DSC.
- Wajib hadir dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, dan atau musyawarah yang diselenggarakan oleh DSC setidak-tidaknya 70% dari total kehadiran.
Pasal 4
“TINDAKAN DISIPLIN”
1.Tindakan disiplin Dijatuhkan berupa :
a. Peringatan secara lisan dan atau tertulis.
b. Pemberhentian sementara (Skorsing) secara tertulis
c. Pemberhentian secara tertulis.
2.Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang :
a. Tidak memenuhi lagi ketentuan-ketentuan organisasi.
b. Mencemarkan nama baik organisasi dan atau melawan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
c. Melanggar hukum dan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Tindakan Disiplin yang dimaksud adalah wewenang pimpinan organisasi melalui mekanisme Rapat Pengurus Pleno DSC.
4.Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin ditetapkan oleh Pengurus Pleno DSC.
Pasal 5
“TANDA KEANGGOTAAN”
- Setiap anggota diberi tanda keanggotaan ( KTA ).
- Bentuk, prosedur dan tata cara tanda keanggotaan diatur tersendiri melalui ketetapan Organisasi/ pengurus.
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 6
“TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS”
1.Ketua:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan umum berdasarkan Musyawarah Anggota, Rapat Kerja dan Ketetapan / Keputusan Organisasi.
b. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota atas kelancaran organisasi.
c. Membina hubungan baik terhadap pihak-pihak yang mendukung organsasi DSC.
2.Wakil Ketua :
a. Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
b. Melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
3.Sekretaris dan Wakil Sekretaris :
a. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan kehumasan organisasi.
b. Mengkoordinasi hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada seluruh pengurus dan klub anggota termasuk distribusi surat-menyurat.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
d. Wakil Sekreteris dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
4.Bendahara dan Wakil Bendahara :
a. Membantu Ketua dalam menghimpun dana untuk kepentingan organisasi.
b. Menyusun anggaran dan mengelola keuangan organisasi.
c. Membuat laporan keuangan secara periodik.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
e. Wakil bendahara dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Bendahara.
5.Seksi-Seksi :
a. Membantu tugas Ketua-ketua dalam bidangnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
b. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua-ketua sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 7
“TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS”
1.Pelindung :
a. Memberi petunjuk, saran dan bantuan kepada pengurus sesuai dengan kegiatan / usaha organisasi.
b. Memberi teguran dan arahan kepada pengurus, apabila pengurus dinilai menyimpang dari Anggaran dasar / Anggaran rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2.Penasehat :
Memberi bimbingan, usul / saran dan nasehat kepada pengurus sesuai dengan tindakannya dalam rangka melaksanakan seluruh kegiatan organisasi baik diminta maupun tidak diminta.
3.Pembina :
a. Memberikan pembinaan dan bimbingan kepada pengurus sesuai dengan kegiata/usaha organisasi.
b. Memberikan teguran dan pembinaan kepada pengurus apabila pengurus dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 8
“MUSYAWARAH ANGGOTA”
- Musyawarah Anggota adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi diadakan sekali selama 3 (tiga) tahun.
- Peserta Musyawarah Anggota adalah :
a. Pelindung.
b. Penasehat.
c. Pembina.
d. Pengurus Harian.
e. Utusan Klub (Skate Point).
4. Pimpinan Musyawarah Anggota dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Anggota.
5. Hak bicara (hak suara) ada pada peserta, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
6. Peninjau Musyawarah anggota terdiri dari anggota kehormatan dan para undangan yang ditetapkan oleh pengurus.
7. Tugas musyawarah anggota adalah ;
a. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus.
b. Menyusun program kerja umum sesuai dengan aspirasi anggota.
c. Memilih Ketua dan memilih formatur pemilihan pengurus. Memilih 3 (tiga) orang formatur dari utusan klub yang kemudian bersama 1 (satu) orang formatur dari unsur pengurus lama dan Ketua terpilih sebagai ketua.
d. Formatur untuk menyusun komposisi pengurus DSC selambat-lambatnya satu bulan setelah musyawarah anggota.
Pasal 9
“MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA”
- Musyawarah Anggota Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifat dan pemecahan masalahnya tidak dapat ditangguhkan sampai dengan Musyawarah Anggota berikutnya.
- Ketentuan-ketentuan dan wewenang yang berlaku terhadap Musyawarah Anggota berlaku pula terhadap Musyawarah Anggota Luar biasa .
Pasal 10
“RAPAT KERJA”
- Rapat kerja diadakan untuk mengevaluasi dan menyusun program kerja tahunan DSC.
- Peserta rapat kerja adalah :
a.Pengurus Harian.
b.Utusan Klub (Skate Point).
3. Peninjau terdiri dari para undangan, anggota kehormatan yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 11
“TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN”
- Musyawarah Anggota dan Rapat Kerja serta rapat-rapat pengurus untuk pengambilan keputusan adalah sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (½ +1) dari jumlah peserta yang mempunyai hak suara, kecuali pada Musyawarah
- Anggota Luar Biasa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta yang mempunyai hak suara.
- Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal itu tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 12
“ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN”
- Setiap tahun kerja, pengurus membuat laporan keuangan organisasi dan dilaporkan dalam Rapat Kerja serta dilengkapi juga dengan laporan keuangan bulanan.
- Pada akhir masa bakti, pengurus menyiapkan laporan keuangan organisasi sebagai bagian materi laporan dalam Musyawarah Anggota.
BAB VI
PERATURAN ORGANISASI
Pasal 13
“PERATURAN PELAKSANAAN”
- Pengurus dapat membuat peraturan organisasi berupa ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan guna melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga.
- Pengurus dapat membuat peraturan organisasi selama tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan aspirasi anggota.
BAB VII
PENUTUP
- Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi , dan harus disampaikan dalam Rapat Kerja Organisasi.
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan berlaku sejak berdirinya DENPASAR SKATEBOARDER COMMUNITY ( DSC ).
|
Ketua
(I G. N. A. ADITYA NARADIPTA) |
Sekretaris
(KM. AGUS EDDY SETIADI) |
|
Mengetahui, Pembina DSC
(IDA BAGUS PRASUTA) |
|
May 19th, 2010 7:16 pm
gw ank kuta,,
gw pgn gabungan ne,,caranya gmn???