September 2010
M T W T F S S
« Feb    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
Search

“ANGGARAN DASAR”

DENPASAR SKATEBOARDER COMMUNITY

LATAR BELAKANG

Dengan semakin bertumbuh-kembangnya klub-klub (Skate Point) skateboard di Denpasar telah memberikan kontribusi yang positif bagi pengembangan dan promosi di sektor olahraga & pariwisata di Bali. Seiring dengan perkembangan klub-klub skateboard (Skate point) di tersebut, agar partisipasi dan peranan klub-klub dapat berjalan lebih aktif dan berdaya guna, maka pada Jumat, 6 November 2009 bertempat di Puputan Badung Denpasar oleh para perwakilan klub-klub yang tersebar di seluruh skate point di Denpasar, telah mencetuskan pernyataan aspirasi untuk membentuk sebuah wadah sebagai forum komunikasi dan sarana berkumpul serta partisipasi aktif bagi klub-klub skateboard di Denpasar.

Dengan latar belakang aspirasi klub-klub skateboard tersebut, terdorong kuat untuk bersatu dalam suatu wadah organisasi yang mampu mengorganisasikan dirinya menjalankan peran dan fungsinya guna ikut berpartisipasi memajukan bidang olahraga dan kepariwisataan, di samping sebagai wadah untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menciptakan situasi dan kondisi yang positif bagi generasi muda di Bali, Denpasar pada khususnya serta kepedulian sosial lainnya. Dan untuk mewujudkan maksud tersebut di atas perlu menyusun Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar Denpasar Skateboarder Community.

BAB I

NAMA, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

“NAMA”

  1. Organisasi ini bernama DENPASAR SKATEBOARDER COMMUNITY, di singkat DSC.
  2. DSC secara historis merupakan tindak lanjut dari pernyataan aspirasi pembentukan wadah DSC oleh klub-klub Skateboard yang dicetuskan pada Jum’at, 6 November 2009 di Denpasar - Bali.

Pasal 2

“SIFAT”

Denpasar Skateboarder Community bersifat : Kekeluargaan, Gotong royong, dan Mandiri

Pasal 3

“TEMPAT DAN KEDUDUKAN”

  1. Denpasar Skateboarder Community (DSC) adalah organisasi yang berbentuk forum komunikasi wadah/sarana berkumpul untuk berpartisipasi dan berinteraksi dengan menitikberatkan pada bidang olah raga skateboard pada khususnya dan kepariwisataan pada umumnya.

  1. DSC berkedudukan di Jl. Gunung Batur Gang Kaliasem No. 12 Denpasa - Bali.

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 4

“AZAS”

Denpasar Skateboarder Community berlandaskan : Kekeluargaan, Kebersamaan, Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 5

“TUJUAN DAN KEGIATAN”

  1. DSC bertujuan : Mengembangkan, Meningkatkan skateboard di Denpasar dan Menanamkan kepedulian Sosial terhadap para skater.

  1. Untuk mencapai tujuan di atas, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah :

a. Mempromosikan olah raga skateboard kepada masyarakat.

b. Menyelenggarakan kompetisi-kompetisi.

c. Membina para skater pemula dan yang berpotensi.

d. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 6

“KEANGGOTAAN”

  1. Anggota DSC terdiri dari

a. Anggota kehormatan.

b. Anggota biasa ( klub-klub) / Skate Point

  1. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga .

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 7

“KEPENGURUSAN”

Susunan kepengurusan DSC terdiri dari :

  1. Pelindung
  2. Penasihat
  3. Pembina.
  4. Pengurus Harian :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Wakil Bendahara

g. Dilengkapi seksi-seksi sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.

Fungsi dan Tugas Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8

“MASA BAKTI KEPENGURUSAN”

Pengurus DSC dipilih melalui musyawarah Anggota untuk masa bakti 3 tahun dan dapat dipilih kembali kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya.

Pasal 9

“PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU”

  1. Apabila Ketua berhalangan tetap/lowong, maka pergantian/pengisian jabatan lowong tersebut dilakukan melalui rapat musyawarah anggota.
  2. Apabila anggota pengurus lainnya berhalangan tetap/lowong maka pergantian/pengisian jabatan lowong tersebut dilakukan dalam Rapat Pengurus Pleno.

BAB V

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 10

“MUSYAWARAH ANGGOTA”

  1. Musyawarah Anggota adalah permusywaran tertinggi untuk DSC.
  2. Musyawarah Anggota diadakan 1 ( tiga ) tahun sekali.
  3. Wewenang Musyawarah Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11

“MUSYWARAH LUAR BIASA”

  1. Musyawarah Luar Biasa diadakan oleh Pengurus DSC apabila diminta sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah klub anggota DSC.
  2. Wewenang Musyawarah Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12

“RAPAT-RAPAT”

  1. Rapat-rapat Pengurus Pleno.
  2. Rapat-rapat Pengurus Terbatas yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan .
  3. Rapat Kerja ( Raker ) DSC yang diadakan setiap setahun sekali.
  4. Wewenang Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 13

“KEKAYAAN ORGANISASI”

Kekayaan Organisasi Diperoleh dari

  1. Sumbangan yang tidak mengikat
  2. Hasil-hasil usaha lain yang sah.

BAB VII

ATRIBUT

Pasal 14

“ATRIBUT”

DSC mempunyai atribut organisasi yang terdiri dari panji-panji, lambang dan lagu yang diatur /ditetapkan dalam Rapat Kerja DSC.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

Pasal 15

“PERUBAHAN ANGGARAN DASAR”

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakuan pada Musyawarah Anggota atau pada Musyawarah Anggota Luar Biasa.
  2. Dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah klub anggota DSC.

BAB IX

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16

“PEMBUBARAN ORGANISASI”

  1. Organisasi DSC hanya dapat dibubarkan dengan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
  2. Dihadiri sekurang-kurangnya ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah Klub Anggota.
  3. Keputusan adalah sah apabila disetujui setenga ditambah satu ( ½ + 1 ) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB X

DITETAPKAN

Pasal 18

“DITETAPKAN”

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan berlaku sejak berdirinya :

· DSC (DENPASAR SKATEBOARDER COMMUNITY)

· DITETAPKAN DI : Denpasar, BALI

· PADA TANGGAL : 9 November 2009

· MUSYAWARAH KLUB ANGGOTA DSC

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggran Dasar ini di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, dan atau apabila dianggap mendesak dapat melalui dalam Rapat Pengurus Pleno.

Ketua

(I G. N. A. ADITYA NARADIPTA)

Sekretaris

(KM. AGUS ADDY SETIADI)

Mengetahui,

Pembina DSC

(IDA BAGUS PRASUTA)

One Response to “AD DSC”

Leave a Reply